Minggu, 12 Februari 2012

Soeharto Akan Tetap Dapat Gelar Pahlawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya hari ini Kamis (9/2/2012) sore telah memutuskan untuk menolak pengujian Pasal 1 angka 4 UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Pengajuan pasal ini awalnya diajukan 11 Aktivis 1998 ke Mahkamah Konstitusi, karena menganggap Presiden RI II Soeharto tidak layak mendapat gelar sebagai Pahlawan. "Menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, menurut Mahkamah permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan menolak permohonan para Pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan dalam sidang tersebut. Adapun pasal 1 angka 4 UU 20/2009 yang diujikan dalam sidang itu, berbunyi , 'Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia'.
Sementara 11 aktivis itu berpendapat, Pasal 1 angka 4 UU 20/2009 ini harus diperluas tafsirnya, yaitu dengan memandang bahwa warga negara yang mendapat gelar pahlawan nasional bukan hanya yang gugur karena membela bangsa dan negara tetapi juga membela kebenaran selama berjuang melawan ketidakadilan. Mereka dalam gugatannya meminta MK agar pasal-pasal tersebut diberlakukan konstitusional bersyarat yaitu sepanjang dimaknai pemberian gelar pahlawan tidak diberikan kepada warga negara yang semasa hidupnya menjadi pemimpin yang diktator, diduga kuat melakukan pelanggaran HAM, dan atau tindak pidana korupsi dan menyengsarakan kehidupan rakyat seperti yang dilakukan Soeharto. Sosok Soeharto dianggap tidak sesuai dengan tafsir sosok pahlawan dalam pasal yang diujikan, di mana bersifat rela berkorban, keberanian dan kestaria. Terhadap dalil para pemohon ini, Mahkamah berpendapat pasal yang diujikan tersebut bukan merupakan definisi yang utuh tentang nilai kepahlawanan, melainkan definisi dari gelar "Pahlawan Nasional" "Dari penafsiran secara sistematis, Mahkamah berpendapat nilai yang diusulkan para pemohon untuk diakomodasi sebagai tafsir kepahlawanan yaitu keberanian, keperkasaan, dan kerelaan berkorban menjadi bagian tidak terpisahkan dari makna asas dan syarat pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang disebutkan dalam Undang-Undang a quo," jelasnya. Seperti yang diketahui, mantan Presiden Soeharto lolos dalam seleksi dan dicalonkan sebagai pahlawan dari daerah Jawa Tengah. Namun para aktivis 98 menolak karena kejahatan-kejahatan yang diduga pernah dilakukan dalam masa pemerintahannya, seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan persoalan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Bahkan disebutkan sedikitnya ada tujuh kesalahan Soeharto yang menjadi dasar para aktivis itu menolak pemberian gelar pahlawan itu, yaitu pembantaian massal pada 1965 sebagai efek dari gerakan 30 September, Petrus (pembunuhan misterius) pada 1981 terhadap orang yang dianggap penjahat kambuhan, keterlibatan dalam kasus Tanjung Priok, pemberlakukan Pancasila sebagai asas tunggal sehingga yang menentang dianggap sebagai garis keras, penculikan dan pemenjaraan aktivis mahasiswa, mengguritanya KKN, hingga kepada operasi militer di Lampung, Aceh, Papua, dan Timor Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar